Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan pemerintah akan mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah. Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan dukungannya. Namun, pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
Menyikapi rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS, pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menyampaikan, seolah-olah negara peduli kesulitan rakyat, padahal hal itu merupakan hak rakyat, bahkan sudah semestinya gratis didapatkan oleh setiap individu rakyat. Demikian buruk sistem kapitalisme hari ini, penghapusan tunggakan hanya merupakan kepedulian palsu karena nyatanya rakyat tetap wajib membayar iuran kesehatan sendiri.
Kepalsuan tersebut, berarti rakyat masih tetap membiayai layanan kesehatannya secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing. Jadi, jangan berharap mendapatkan layanan berkualitas jika tidak mampu membayar iuran kelas terbaik. Karena itu, penghapusan tunggakan iuran layak disebut sebagai bentuk kepedulian palsu negara atas layanan kesehatan rakyat.
Bebasnya iuran kesehatan pada rakyat adalah mustahil terjadi ketika sistem kesehatan diselenggarakan berdasarkan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, kesehatan menjadi komoditas yang dibisniskan. Layanan kesehatan yang diperoleh rakyat ditentukan oleh besarnya iuran yang dibayarkannya. Meski negara memberikan layanan kesehatan gratis, tetapi itu hanya pada sebagian kecil rakyat. Itu pun dengan layanan minimal dan prosedur berbelit.
Negaralah yang membuat kebijakan layanan kesehatan, termasuk menentukan kelas-kelas layanan dan besar iuran. Dengan demikian negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Sementara layanan kesehatan diserahkan kepada pihak lain, dalam hal ini BPJS dan juga pihak swasta. Rumah Sakit milik negara dijadikan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang harus membiayai dirinya sendiri dengan mencari keuntungan (bisnis), tak ubahnya dengan rumah sakit swasta.
Lain hal nya dengan sistem kesehatan Islam. Islam menjadikan layanan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan gratis bagi semua individu rakyat tanpa diskriminasi. Karena kesehatan adalah salah satu hak dasar setiap individu rakyat yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara.
Negara menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan rakyat secara gratis dan berkualitas. Rasulullah saw. telah memberikan contoh nyata bagaimana mengurus kesehatan rakyatnya. Di antaranya adalah menyediakan tenda-tenda di samping Masjid Nabawi untuk merawat prajurit yang terluka pada perang. Beliau saw. juga memerintahkan seorang tabib untuk merawat Ubay bin Ka‘b yang sedang sakit.
Asas model layanan Islam ini, Sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.”
Model layanan kesehatan seperti inilah yang dibutuhkan oleh rakyat. Wallahu a’lam bisshowab
