MODERASI MENYEMAI TAFSIR SESAT ATAS NASH
Semenjak ditebitkannya sebuah buku berjudul Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak beberapa waktu yang lalu. Dalam buku tersebut menjelaskan bahwa zakat bisa disalurkan salah satunya kepada korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual bisa dimasukkan dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Yaitu termasuk dalam kategori riqab (hamba sahaya). Dalam sambutannya, Yulianti Muthmainnah penulis […]
MODERASI MENYEMAI TAFSIR SESAT ATAS NASH Read More »