HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung selain Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara-perkara perdata Islam tertentu yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqoh, dan ekonomi syari’ah. Seiring […]
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA Read More »