Fakta akhir-akhir ini sebanyak 14 perempuan muda di Kabupaten Sumedang, diringkus aparat gabungan dari sejumlah indekos di kawasan Cilengkrang, Kecamatan Sumedang Utara. Mereka terjaring razia lantaran membuka layanan open BO (booking order).
Selain mengamankan belasasan wanita yang menjajakan diri, petugas pun menangkap 14 pria hidung belang yang menjadi tamu atau pelanggannya, dalam razia pada Senin (8/9/2025) malam.
“Total ada 33 orang yang terjaring, lima orang di antaranya sedang pesta minuman keras, dan 28 pasangan bukan muhrim. Di antara mereka ada yang open BO, ada juga yang kumpul kebo,” kata Kabid Tibum Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, dikonfirmasi. (TribunJabar id, 9/9/2025).
Juga dikabarkan dengan fakta Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25) lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, dan disimpan di kos korban di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Alvi dan TAS telah berpacaran selama 5 tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
“Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, seperti dilansir detikJatim, Senin (8/9/2025).
Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
“Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosakata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian itulah yang memicu cek cok di malam hari tersebut,” lanjutnya.
Setelah TAS tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Tersangka memotong tubuh korban menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya. (detikNews, 8/9/2025).
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat seseorang merasa bebas bertindak sesuka hati dalam kehidupannya. Ketika marah, cinta, senang, seseorang akan melampiaskan dengan cara apa pun tidak peduli halal-haram.
Hilangnya izzah, iffah, dan marwah seorang perempuan saat ini. Normalisasi kumpul kebo di kalangan anak muda tren toksik buah sekularisme. Dalam masyarakat sekuler-liberal saat ini, aktivitas pacaran bukan lagi hal yang tabu. Bahkan tinggal serumah dan membagi tugas rumah tangga dengan pacar adalah hal yang wajar.
Padahal Allah SWT. Berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”(QS. Al-Isra: 32).
Sudah jelas larangan Allah SWT. dalam firman-nya untuk menjauhi perbuatan zina, mendekati nya saja pun Allah larang apalagi melakukannya.
Pentingnya kita mengetahui bagaimana pemahaman tentang kehidupan sosial Islam yang mengatur segala aspek. Berbeda halnya kehidupan masyarakat saat ini liberal yang hidup semaunya tanpa tidak ingin terikat dengan aturan.
Tidak cukup sampai di situ, disinilah peran negara harus ada, negara menjaga ruang sosial masyarakat hingga bersih dari berbagai virus pergaulan bebas yang menstimulus bangkitnya syahwat. Negara juga melakukan edukasi mengenai tata interaksi yang sesuai syariat.
Negara saat ini tidak membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan, yakni pemahaman Islam. Bahkan, mendukung aktivitas pacaran dan perzinaan, tidak termasuk dalam tindak pidana. Akan dipidana jika ada korban. Berbeda dengan Islam yang memberikan solusi secara komprehensif.
Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat, termasuk dalam membina moral masyarakat. Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan syariat Islam kaffah, mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sistem sanksi. Islam memiliki aturan yang jelas serta mekanisme pasti dalam mewujudkan kehidupan yang islami dan membentuk generasi mulia.
Di antaranya: Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan adalah membentuk individu berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan kurikulum berbasis akidah Islam, setiap peserta didik akan memiliki standar nilai dan perbuatan yang baku yang bersumber dari syariat Islam. Selain ilmu-ilmu saintek, setiap peserta didik dibekali dengan tsaqafah Islam sehingga mereka memiliki pemahaman Islam yang benar dan utuh.
Kedua, menerapkan sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam. Negara akan mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat. Selain itu, suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar akan mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki standar untuk menilai perbuatan dengan kacamata yang sama, yakni bersandar pada halal dan haram yang sudah Allah SWT. tetapkan dalam syariat Islam.
Ketiga, memasifkan edukasi seputar tata pergaulan dalam Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: (1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.
Sarana edukasi bisa berupa pembinaan secara intensif oleh lembaga dan satuan pendidikan, media sosial, video dan konten edukatif, dan sebagainya. Negara juga menyaring dan melarang konten, film, video, dan apa pun yang memicu dorongan seksual (jinsiyah) atau bermuatan negatif yang dapat merusak kepribadian dan moral generasi.
Keempat, memberi sanksi yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. Sebagai contoh, hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk 100 kali jika belum menikah. Bagi yang sudah menikah, pelaku zina diganjar dengan hukuman rajam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah SWT. dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 2).
Islam dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri. Dalam sistem Islam, setiap perbuatan manusia harus dinilai dengan paradigma syariat Islam. Islam merupakan sistem sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kaffah). Allah SWT. memerintahkan kita mengamalkan Islam secara kaffah,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208).
Mari kita bersama untuk mengkaji Islam dan beramar makruf nahi mungkar. Sudah saatnya untuk kita menerapkan kembali aturan Islam secara kaffah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.