Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung selain Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara-perkara perdata Islam tertentu yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqoh, dan ekonomi syari’ah.
Seiring dengan kemajuan zaman dan kesadaran hukum masyarakat maka semakin banyak pula para pencari keadilan yang ingin menyelesaikan perkara yang dihadapi melalui Peradilan Agama. Penyelesaian melalui jalur pengadilan ini dilakukan setelah upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Selain itu ada juga perkara-perkara tertentu yang oleh peraturan perundang-undangan diperintahkan untuk diselesaikan melalui jalur pengadilan, misalnya perceraian, ijin poligami, dan lain-lain.
Buku ini merupakan buku hukum acara di Peradilan Agama yang berisi tentang tatacara pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama mulai dari tahap persiapan sebelum pendaftaran gugatan, tahap pembuatan gugatan/permohonan, tahap pendaftaran perkara, tahap pemeriksaan perkara, pembuktian, upaya hukum dan pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh surat yang sering digunakan dalam berperkara di lingkungan Peradilan Agama, misalnya surat kuasa, gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, putusan, memori banding, memori kasasi, permohonan pelaksanaan putusan/eksekusi, dan lain-lain. Dilengkapinya buku ini dengan contoh-contoh surat tersebut akan memudahkan pembaca untuk mempelajari, memahami, bahkan praktek untuk membuat surat-surat yang diperlukan dalam berperkara.
Buku ini sangat tepat dijadikan sebagai buku pedoman bagi mahasiswa fakultas hukum maupun fakultas syari’ah, praktisi hukum, dan bagi para pencari keadilan yang berperkara di lingkungan Peradilan Agama.
Daftar Isi:
KATA PENGANTAR l v
KATA PENGANTAR CETAKAN KEDUA | vi
KATA PENGANTAR EDISI REVISI | vi
DAFTAR ISI l vii
BAB I. LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA l 1
A. Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan yang Berada di Bawahnya l 3
1. Mahkamah Agung l 4
2. Peradilan Umum l 6
3. Peradilan Agama l 7
4. Peradilan Militer l 10
5. Peradilan Tata Usaha Negara l 14
B. Mahkamah Konstitusi l 17
BAB II. PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA l 21
A. Pengertian l 21
B. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama l 21
BAB III. TAHAP PERSIAPAN l 32
A. Permohonan dan Gugatan l 32
B. Kewenangan Relatif l 33
C. Kewenangan Absolut l 36
D. Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam l 80
E. Pilihan Hukum dalam Perkara Warisan Dicabut l 81
F. Kewenangan Mengadili Tidak Meliputi Sengketa Hak Milik Antar Orang Islam dengan Non Islam l 82
G. Pihak-pihak dalam Perkara l 82
H. Kuasa l 83
BAB IV. TAHAP PEMBUATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN l 93
A. Pembuatan Gugatan dan Permohonan l 93
B. Putusan Serta-merta l 104
C. Gugatan Provisionil l 105
D. Sita Jaminan l 111
E. Kumulasi Gugatan l 114
BAB V. TAHAP PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN l 115
A. Pendaftaran Gugatan/Permohonan l 115
B. Penetapan Majelis Hakim l 117
C. Penetapan Hari Sidang l 118
D. Pemanggilan Para Pihak l 118
BAB VI. TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA GUGATAN l 122
A. Yang Mungkin Terjadi Pada Sidang Pertama l 122
B. Proses Pemeriksaan Perkara l 122
BAB VII. PEMBUKTIAN l 188
A. Bukti Surat l 188
B. Bukti Saksi l 189
C. Persangkaan l 191
D. Pengakuan l 192
E. Sumpah l 192
BAB VIII. UPAYA HUKUM l 194
A. Upaya Hukum Biasa l 194
1. Verzet l 195
2. Banding l 195
3. Kasasi l 198
B. Upaya Hukum Luar Biasa l 201
1. Peninjauan Kembali l 201
2. Perlawanan Pihak Ketiga/Derdenverzet l 205
BAB IX. PELAKSANAAN PUTUSAN l 236
DAFTAR PUSTAKA l 251
RIWAYAT HIDUP PENULIS | 257