Memahami 4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Lebih Dalam

Sumber hukum Islam – Dalam agama Islam, terdapat beberapa sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan ini. Namun, bagi sebagian umat muslim mungkin saja belum mengetahui sumber hukum Islam selain  Al-Quran. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang sumber hukum Islam. Jadi, simak artikel ini sampai habis, Grameds.

Daftar Isi

Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara. Tetapi dalam kehidupan beragama, khususnya dalam Islam, juga memiliki sumber hukum yang selama ini digunakan oleh seluruh umat Muslim. Keberadaan sumber hukum Islam dipergunakan sebagai pedoman ataupun rujukan bagi Muslim ketika menjalani kehidupannya di dunia ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan di dunia, ada saja masalah yang muncul, baik itu masalah dalam beragama maupun dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, ketika masalah tersebut muncul, dibutuhkan sumber hukum Islam yang bisa dijadikan sebagai landasan atau pun pedoman bagi umat Islam.

Para ulama sudah saling bersepakat bahwa sumber hukum Islam yang selama ini digunakan oleh umat Islam berjumlah empat. Di antaranya berupa  Alquran yang merupakan kitab suci agama Islam, kemudian hadis, ijma, dan yang terakhir adalah qiyas. Sebagai umat Islam alangkah lebih baiknya jika mengetahui dan memahami keempat sumber hukum Islam tersebut. Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap terkait dengan sumber hukum Islam, berikut sebagaimana yang telah dirangkum melalui berbagai sumber.

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Mukjizat yang paling besar dan agung, melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.

Pengertian Al-Quran Menurut Para Ahli

Menurut para ahli, definisi Al-Qur’an adalah sebagai berikut.

1. Muhammad A. Summa (1997)

Al-Qur’an adalah kitab suci ini memuat aturan-aturan yang sangat jelas tentang kehidupan manusia, baik dari segi lahiriyah maupun batiniyah.

2. Abu Faiz (2014)

Menurutnya, beberapa keutamaan yang akan diperoleh oleh para pecinta Al-Qur’an ini diantaranya, memperoleh pahala yang sangat besar, selalu bersama para malaikat yang mulia, menghapus dosa dan keburukan, membersihkan hati serta menentramkan jiwa.

3. Muhammad Ali ash-Shabumi

Definisi Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang paling mulia dan diturunkan Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril, yang ditulis dalam bentuk mushaf-mushaf dan disampaikan secara mutawatir..

4. Syekh Muhammad Khudari Beik

Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia yang harus dipahami isinya dan diamalkan, dengan jalan atau penyampaian kepada mutawatir, yang ditulis dengan awal surat Al-Fatihah dan diakhiri surat An-Nas.

5. Dr. Subhi as-Salih

Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, dengan ditulis dalam bentuk mushaf dan diriwayatkan dengan jalan mutawatir (berangsur-angsur), serta bagi siapa yang membacanya adalah ibadah dan merupakan pahala.

6. Al Qur’an Secara Bahasa (Etimologi)

Dari segi bahasa atau etimologi, istilah Al Qur’an berasal dari Bahasa Arab, yakni merupakan suatu jamak (banyak) dari masdar fi’il, yaitu qara’a -yaqra’u-qur’anan yang artinya adalah “bacaan” atau lebih mudahnya “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.

7. Al Qur’an Secara Terminologi

Dalam pandangan Islam, Al Qur’an adalah Kitab Suci Seseorang yang menganut Agama Islam yang di dalam bentuknya, berisi firman (kalam) Allah SWT yang diturunkan Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, dengan disampaikan dengan jalan mutawatir dan bagi yang membacanya adalah Ibadah.

Dari pengertian  Al-Qur’an menurut para ahli diatas, dapatlah dikatakan jika setiap orang, masyarakat khususnya umat Islam harus senantiasa atau selalu mempertahankan, menyebarluaskan dan mengaplikasikan pengetahuan mengenai Al-Qur’an. Alasannya karena Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT yang paling sempurna. Al-Quran adalah kalamullah, atau kalimat Allah SWT dan berasal dari sisi Allah SWT.

Allah SWT berfirman,

“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.” (QS. Hud: 1).

Keberadaan Al-Quran tidak hanya sebagai kitab suci bagi agama Islam saja. Tetapi juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang pokok atau yang paling utama. Seperti yang diketahui bahwa Alquran berisi ayat-ayat suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut tidak hanya sekedar dibaca saja, tetapi juga berusaha untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril.  Alquran yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah SWT yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, Alquran dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang utama daripada lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Isra ayat 88, Allah SWT berfirman:

قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Artinya: “Katakanlah, Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”.

Sebagai sumber hukum Islam, ada beberapa hal yang disampaikan secara rinci dalam Al-Quran dan ada juga yang disampaikan secara umum. Misalnya saja terkait dengan ibadah yang dijelaskan secara rinci. Sedangkan untuk masalah yang lainnya tidaklah dijelaskan dengan rinci. Oleh karena itu, dibutuhkanlah sumber hukum Islam lainnya sebagai pendukung agar nantinya Al-Quran bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi pedoman ketika muncul suatu permasalahan.

2. Hadits

Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits. Melalui hadits inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Al-Quran. Hadits adalah satu dari 4 sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Hadits menjadi rujukan bagi umat muslim untuk menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran.

Dikutip dari buku Memahami Ilmu Hadits oleh Asep Herdi, secara etimologis hadits dimaknai sebagai jadid, qorib, dan khabar. Jadid adalah lawan dari qadim yang artinya yang baru. Sedangkan qarib artinya yang dekat, yang belum lama terjadi. Sementara itu, khabar artinya warta yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada yang lainnya.

Sedangkan pengertian hadits secara terminologi adalah sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah SAW.

Sedangkan secara bahasa, hadis berarti perkataan, percakapan, berbicara. Definisi hadits dikategorikan menjadi tiga, yaitu perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi’liyah), dan segala keadaan nabi (ahwaliyah). Sebagian ulama seperti at-Thiby berpendapat bahwa hadits melengkapi sabda, perbuatan, dan taqrir nabi. Hadits juga melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir para sahabat dan Tabi’in.

Pada dasarnya, Al-Quran dan hadits tidaklah bisa dipisahkan, tetapi saling melengkapi. Oleh karena itu, keduanya selama ini telah menjadi pedoman bagi masyarakat, terutama umat Muslim. Jika umat Muslim menjadikan  Al-Quran sebagai sumber hukum Islam dan ternyata masih belum menemukan titik terang dari suatu permasalahan, maka hadits akan menjadi pedoman yang berikutnya setelah Al-Quran. Jadi, hadits dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran.

3. Ijma

Ijma berasal dari bahasa Arab إِجْمَاعٌ ijmā yang berarti konsensus. Istilah ini berasal dari kata أَجْمَعَ ajma‘a yang artinya menyepakati. Kata ini berakar dari جَمَعَ jama‘a yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Menurut KBBI, pengertian Ijma adalah kesesuaian pendapat (kata sepakat) dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa. Secara etimologi, pengertian ijma mengandung dua arti. Pertama, Ijma berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan berbuat sesuatu. Kedua, Ijma berarti sepakat.

Pengertian Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan  Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati dan hasil dari ijma adalah fatwa.

Pengertian Ijma merupakan bagian dari hukum Islam. Dalam Islam, Al-Qur’an dan hadits adalah dasar hukum yang digunakan. Para ulama menggunakan Al-Qur’an dan hadits sebagai dasar menetapkan Ijma. Pengertian Ijma penting dipahami ketika mempelajari hukum Islam. Secara bahasa, ijma adalah mengumpulkan masalah yang setelah itu diberi hukum atas masalah tersebut lalu diyakini.

Sedangkan menurut istilah, ijma adalah kesepakatan pendapat dari seluruh ahli ijtihad setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat. Kedudukan ijma ini adalah sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah  Al-Quran dan hadits. Jadi, Ijma adalah salah satu cara menetapkan hukum yang tidak didapatkan di Al Qur’an dan hadits.

4. Qiyas

Tafsir Al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang terakhir adalah qiyasQiyas sendiri secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian dinamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.

Secara umum, qiyas ini terbagi menjadi tiga. Ada qiyas illat yang terbagi lagi menjadi jenis lainnya berupa qiyas jali dan qiyas khafi. Lalu yang kedua adalah qiyas dalalah, dan yang ketiga adalah qiyas shabah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *