Mengintai, Misi Indonesia Emas 2045 Butuh Penataan

Dalam ilmu ekonomi,  discouraged workers atau dikenal dengan pekerja yang putus asa adalah seseorang yang telah mencapai usia kerja legal tetapi tidak aktif mencari pekerjaan atau belum mendapatkan pekerjaan setelah menganggur dalam jangka waktu lama. Hal ini biasanya terjadi karena individu tersebut telah menyerah dalam mencari pekerjaan, sehingga disebut “putus asa”.
Fenomena putus asa mencari kerja merupakan isu penting dalam membaca kesehatan pasar kerja di Indonesia. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa ada masalah di negeri ini terkait banyaknya peluang kerja dan pelamar kerja yang tak seimbang.
Dalam fenomena ini, yang putus asa pun berasal dari berbagai jenjang pendidikan. Lulusan pascasarjana jenjang S2 dan S3 yang putus asa mencari kerja di Indonesia bahkan mencapai ribuan orang.
Pada kajian intenasional, lembaga seperti International Labour Organization (ILO) dan Bank Dunia menguatkan opini diatas bahwa kalangan pengangguran yang putus asa atau diistilahkan discouraged workers sebagai indikator dini rapuhnya dinamika permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pada laporan ini disebutkan, ada sekitar 45 ribu lulusan S1 dan lebih dari 6 ribu lulusan pascasarjana (S2 dan S3) yang masuk kategori menganggur dan putus asa.
Kondisi keputusasaan yang melingkupi pencari kerja di Indonesia terjawab dengan data ketimpangan lowongan kerja dan pencari kerja. Jumlah pencari kerja jauh lebih besar dibanding jumlah lowongan kerja yang tersedia. Jumlah pencari kerja di Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 909 ribu orang, sementara lowongan kerja hanya 630 ribu. Kesenjangan ini memperlihatkan masih lebarnya jurang antara permintaan dan penawaran kerja di pasar tenaga kerja nasional (dataloka.id,01/7/2025)
Solusi Islam Mengatasi Pengangguran
Islam sebagai aturan hidup sempurna, sahih yang Allah Swt turunkan untuk manusia, memiliki cara-cara lengkap untuk mengatasi berbagai problem kehidupan termasuk problem ekonomi. Dalam pembahasan ini, tampak bagaimana kemampuan Islam mengatasi problem ekonomi. Bahkan persoalan ekonomi seekstrem apa pun akan bisa terselesaikan jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.
Jika saat ini kita menyaksikan banyak permasalahan ekonomi yang justru melanda umat Islam, hal itu karena saat ini kita tidak hidup dalam naungan Islam.
Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berbasis sektor riil, berbanding terbalik dengan penerapan kapitalis yang mengandalkan ekonominya di sektor non riil. Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan ekonomi didorong untuk berkembang maju. Dengan aturan main hukum-hukum tentang kepemilikan, produk (barang/jasa), dan transaksi dalam perekonomian Islam berbeda dengan kapitalis.
Individu diperbolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta yang memang dapat dimiliki oleh individu.
Hal ini merupakan pengakuan Islam akan fitrah manusia untuk mempertahankan hidupnya. Kepemilikan individu dibatasi oleh kepemilikan Negara dan kepemilikan umum. Individu tidak boleh memiliki harta yang terkatagori harta milik negara dan harta milik umum. Harta milik umum yang meliputi tambang, hutan, air akan dikelola oleh negara dan manfaatnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dengan berbagai kebijakan yang menghantarkan pada kemakmuran seperti dikembalikan dalam pelayanan kesehatan gratis dan terbaik tanpa memandang klas sosial, transportasi gratis atau murah sesuai alokasi dana yang tersedia, pendidikan gratis di semua jenjang, jaminan keamanan bagi seluruh warga negara yang semua alokasi anggaran dananya diperoleh negara dari pengelolaan harta rakyat dalam arti kepemilikan umum yang dikembalikan hasilnya untuk rakyat.
Negara mengurus kepemilikan umum ini tanpa melibatkan pihak swasta atau asing dengan bentuk share profit. Pada saat negara mengelola kepemilikan umum seperti aneka macam tambang yang ada, pengelolaan tambang diseluruh wilayah negara dengan posisi negara sebagai pengelolanya, akan menyerap tenaga kerja yang sangat besar dan akan diisi oleh keterlibatan warga negara sebagai karyawannya. Ini adalah salah satu kemampuan negara menjawab masalah yang saat ini ada yakni membuka lapangan kerja seluas- luasnya dan memakmurkan warganya.
Ini hanya gambaran secuil tentang pengaturan Islam menyelesaikan masalah pengangguran dengan posisi negara sebagai pengemban amanah riil mengelola harta milik umum dan mengembalikan keuntungan kepada rakyat kembali. Ketelibatan riil negara sebagai pengemban amanah mulia melayani rakyat dan mensejahterakannya sesuai syariat Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *