HUKUM INI DAN ITU DALAM ISLAM

Saya tidak setuju dengan pendapat bahwa ada hal-hal yang sudah tidak berlaku dalam Alquran. Al Quran dan Hadist itu acuan umat Islam. Meninggalkan aturan yg terdapat didalam Al Quran dgn alasan unt menyesuaikan dgn kondisi zaman adalah salah besar dan itu tdk pernah dilakukan oleh para sahabat dan ulama-ulama setelahnya. Al Quran itu tetap update sepanjang masa. Tdk ada yang bisa mengubah isi Al Quran termasuk aturan yg ada didalamnya…

Alquran itu acuan umat Islam sepanjang zaman. Jadi tidak mungkin dalam Alquran ada hal yang hanya berlaku pada zaman dulu. Alquran itu selalu bisa menyesuaikan dengan zaman.

– Kita WAJIB menggunakan akal kita dalam beragama. Percuma kita diberi akal oleh Tuhan kalau dalam beragama kita tidak menggunakannya.

Ada banyak hal dalam Alquran yang sudah tidak berlaku lagi karena memang mengacu pada kejadian di zaman dulu yang sudah tidak berlaku lagi saat ini. Tapi itu tidak berarti bahwa Alquran harus diupdate atau diupgrade. Isi dan redaksi Alquran memang TIDAK BOLEH diubah. Alquran tetaplah acuan utama umat Islam. Tapi dalam penerapan hukum dan ajarannya haruslah menyesuaikan dengan kondisi zaman. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi zaman sekarang maka sudah selayaknya umat Islam menyesuaikannya. Dan itu selalu dilakukan oleh umat Islam sejak dulu. Khalifah Umar adalah contoh yang baik dalam hal menetapkan aturan beragama dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.

Sangat banyak hal dan kejadian spesifik dalam Alquran yang hanya terjadi pada zaman dulu dan sekarang sudah tidak berlaku lagi. Pembagian ghanimah atau rampasan perang yang seperlima untuk Nabi jelas sudah tidak bisa diterapkan lagi. Lha wong sekarang perang sudah berbeda sifat dan tujuannya. Nabi juga sudah tidak ada. Jadi hukum ghanimah seperti itu sudah jelas tidak bisa dan tidak perlu diberlakukan lagi. Aturan membebaskan budak dalam berbagai perkara dalam Alquran juga tidak bisa lagi diterapkan karena perbudakan sudah tidak ada. Memberi zakat bagi muallaf sesuai dengan aturan dalam Alquran sudah diamandemen oleh Umar RA.

Begitu juga panggilan naik haji pada Al-Hajj 27 Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” Orang tidak lagi mengikuti ketentuan naik haji dengan jalan kaki atau naik onta saat ini. Jamaah haji tentu saja menyesuaikan moda transportasinya dengan keadaan zaman sekarang. Dan itu tidak berarti umat Islam menentang ketetapan Tuhan dalam Alquran atau Tuhan tidak paham bahwa manusia akan naik transportasi lain di masa depan.

Perlu dipahami bahwa Kitab Suci itu bukan ilmu sains yang harus selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tapi ia tetap akan menjadi acuan hidup umat Islam sepanjang zaman tanpa harus mengubah satu ayat pun. Kalau pendapat ulamanya ya memang harus selalu diupdate dan diupgrade dan tidak mungkin selalu mengacu pada kondisi zaman dulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *