Moderasi sendiri merupakan sebuah kata yang diambil dari kata moderat. Moderat merupakan kata sifat, yang berasal dari kata moderation, yang mempunyai makna tidak berlebih-lebihan, sedang atau pertengahan. Dalam bahasa Indonesia, kata ini kemudian diserap menjadi moderasi, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefenisikan sebagai pengurangan kekerasan, atau penghindaran keekstriman.
Dalam KBBI sendiri telah jelas apa yang dimaksud dengan moderasi, yaitu kata yang berasal dari bahasa Latin modertio, yang berarti kesedangan (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Maka, ketika kata moderasi disandingkan dengan kata beragama, menjadi moderasi beragama, istilah tersebut berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama.
Indonesia sebagai sebuah negara yang memuat banyak sekali keberagaman yang terdiri dari keberagaman suku, bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama. Bagi bangsa Indonesia sendiri, keberagaman diyakini sebagai takdir. Tidak diminta, akan tetapi merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa, untuk diterima dan tidak untuk ditawar (taken for granted).
Sedangkan yang dimaksud dengan toleransi beragama adalah toleransi yang mencakup semua masalah-masalah keyakinan dalam diri manusia yang terintegrasi dengan akidah atau ketuhanan yang telah diyakininya sendiri. Setiap orang mestinya diberikan kebebasan untuk meyakini serta memeluk agama apapun itu (mempunyai akidah) yang secara merdeka untuk diri sendiri dan mendapatkan penghormatan dalam pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut ataupun diyakininya. Toleransi sendiri dapat diartikan sebagai buah atau hasil dari dekatnya interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam kehidupan sosial beragama, manusia sendiri tidak bisa menafikan adanya pergaulan, baik itu pergaulan yang ada dalam kelompoknya sendiri maupun dengan kelompok yang lain yang tak dapat dipungkiri dalam kelompok tersebut berbeda dalam hal keyakinan atau agama yang dianutnya. Dengan adanya fakta demikian seharusnya umat beragama berusaha untuk saling memunculkan rasa kedamaian, ketentraman dalam bingkai toleransi. Sehingga kestabilan sosial dan gesekan-gesekan ideologi antar umat beragama dalam masyarakat khususnya tidak akan terjadi.
Tolak Ukur Dalam Moderasi Beragama
Kemajukan di Indonesia tidak bisa jikalau hanya disikapi dengan prinsip keadilan saja. Akan tetapi, hal tersebut harus juga disikapi dengan prinsip kebaikan. Keadilan sendiri merupakan keseimbangan dalam menata kehidupan dalam masyarakat menggunakan asas hukum dan kepastian. Namun, keadilan atas adanya hukum formalitas secara rigid juga tidak cukup jikalau tidak dibarengi dengan prinsip kebaikan didalamnya, yakni unsur yang melandasi prinsip keadilan.
Hukum juga dapat menyentuh aspek permukaan dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya. Sehingga hal tersebut perlu adanya sentuhan kebaikan. Keadilan adalah dimensi hukum, sedangkan kebaikan merupakan dimensi etik. Dalam Surah Al-Baqarah: 143, telah dijelaskan bahwasannya Allah Swt telah menyebutkan bahwa kaum muslimin dijadikan sebagai “Ummatan Wasathan” . Tolak ukur dalam moderasi agama, sebagaimana dikutip dalam websitenya Kemenag Purbalingga dapat disimak dalam bawah ini:
Sebarapa kuat kembalinya penganut agama untuk kembali dalam inti pokok ajaran, yakni nilai kemanusian. Melalui nilai ini maka perbedaan agama yang terjadi dalam masyarakat bukan suatu persoalan masalah yang menyebabkan ketidakharmonisan.
Kesepakat bersama, melalui suatu kesepakatan antar umat beragama dapat menunjukkan suatu kerjasama yang apik sesama manusia yang plural (beragam). Sehingga hal tersebut dapat menutupi suatu kekurangan dalam keragaman yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena keragaman sendiri diciptakan atas kehendak Tuhan, maka manusia yang plural (beragam) membutuhkan suatu kesepakatan dalam kehidupannya tersebut.
Hal yang digarisbawahi atas inti ajaran pokok agama adalah bagaiamana kita sesama manusia sosial yang plural (beragam) dpaat tunduk dan taat terhadap suatu kesepakatan yang telah ia sepakati bersama.
Ketertiban umum. Manusia yang plural (beragam) latar belakang agar bisa tertib dalam mematuhi peraturan yang telah disepakati. Tujuan agama sendiri dihadirkan agar dapat menciptakan ketertiban umum dalam masyarakat yang menjalani kehidupan bersama yang penuh dengan keragaman.
Maka dengan tolak ukur diatas dapat membantu dalam melaksanakan moderasi beragama dalam bingkai toleransi di Indonesia. Kebersamaan umat (masyarakat) di Indonesia telah menjadi suatu komitmen bersama yang utuh bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nilai-nilai kebersamaan ini telah diikat dan disatukan dalam bingkai 4 (empat) pilar utama, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat komponen utama tersebut dapat terlaksana dengan baik dan utuh apabila masyarakat Indonesia telah menyadari serta bersikap adil dalam setiap permasalahan yang muncul dengan memberikan porsi solusi yang proporsional dan tepat tanpa melebihkan kepada masing-masing pihak yang bersangkutan.
Moderasi dalam membentuk kerukunan umat beragama haruslah dilakukan, hal ini dikarenakan untuk menciptakan kerukunan umat antar agama dan dapat mengelola situasi keagamaan yang terdapat di Indonesia yang sangat beragam. Kita sebagai warga negara Indonesia juga membutuhkan suatu visi dan solusi yang dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan keagamaan, yaitu dengan menghidupkan moderasi beragama di tengah masyarakat, menghargai suatu keragaman, serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi, dan tindak kekerasan. Toleransi beragama yang dimaksud dalam artikel ini bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan atau bertukar agama atau keyakinan dalam kelompok yang lain.
Melainkan toleransi yang dimaksud adalah berinteraksi mu’amalah atau interaksi sosial antar masyarakat yang mempunyai batasan-batasan yang harus dan wajib dijaga secara bersama-sama atar umat beragama, sehingga masing-masing pihak mampu mengendalikan diri sendiri dan mampu untuk menyediakan ruang untuk saling menghormati, menjaga tradisi, menjaga keunikan, dan menjaga kelebihan masing-masing pihak tanpa ada rasa takut dan khawatir dalam menjalankan ibadah dalam keyakinannya tersebut, hal inilah yang menjadi esensi dari apa yang dimaksud dari moderasi beragama dalam bingkai toleransi di Indonesia.