Apa pengertian hukum islam ? Apa saja sumber hukum islam ? Buat kamu yang lagi belajar memperdalam ilmu agama islam, sangat penting untuk tahu apa itu hukum islam ? Darimana sumber hukum dalam ajaran agama islam ? Bagaimana cara islam memutuskan atau membuat peraturan antar sesama umat ?
Pengertian hukum islam adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju jalan Allah, Tuhan semesta alam. Hukum islam atau syariat islam adalah segala macam hukum atau peraturan yang tujuannya mengatur segala urusan umat islam dalam menangani perkara dunia dan akhirat.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun pengertian hukum islam atau syariat islam adalah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan bidang kemasyarakatan (muamallah).
Syariat islam atau yang lebih sering disebut sebagai syariah merupakan berbagai macam aturan yang ditetapkan oleh Allah dalam mengatur hubungan mahluk dengan Tuhannya dan saudara sesama muslim, sesama manusia, mahluk hidup, dan alam. Peraturan dalam hukum islam diambil dari berbagai sumber yang jika ditelusuri lebih lanjut akan berakhir pada Allah.
Sumber Hukum Islam
Ada 3 sumber hukum islam, yaitu Al Quran, Hadits, dan Ijtihad. Ketiganya saling berkaitan satu sama lain dan tidak ada yang berbeda pandangan dalam menanggapi suatu permasalahan. Sumber hukum utama dalam hukum islam adalah Al Quran. Berikut ini rincian sumber hukum islam:
1. Al Quran
Selain berisi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Al Quran juga berisi peraturan atau hukum dari Allah sang pencipta kehidupan. Nabi Muhammad diutus untuk menyampaikan Al Quran kepada seluruh umat manusia hingga kiamat tiba. Al Quran dijadikan sumber hukum pertama atau awal. Setiap hukum atau peraturan yang dibuat harus berdasarkan Al Quran dan tidak boleh saling bertentangan. Seiring berkembangnya jaman, tafsiran Al Quran sudah banyak beredar sehingga memudahkan orang awam untuk mendalami dan menerapkan hukum islam.
2. Hadits Shahih
Acuan kedua dalam hukum islam adalah hadits. Berbeda dengan Al Quran, hadits berisi tentang penjelasan rinci mengenai hukum islam yang ada di Al Quran, tata cara beribadah, aturan dalam melaksanakan ibadah, dan ucapan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang dijadikan sumber hukum. Contoh perbedaan antara hukum dalam Al Quran dan hadits adalah sebagai berikut:
Di dalam Al Quran kita diperintahkan untuk shalat (QS. Al Baqarah ayat 43). Lalu penjelasan cara shalat, berapa kali shalat, dan kapan waktu untuk shalat dijelaskan melalui hadits. Jadi dalam prakteknya, hadits digunakan untuk menjelaskan dan menegaskan hukum yang sudah ditulis Allah di kitab suci Al Quran.
Dalam meriwayatkan hadits yang disampaikan oleh banyak periwayat haruslah dilakukan oleh ulama dengan ilmu fiqih tinggi dan dipercaya umat. Jika ada salah satu riwayat hadits yang cacat misalnya jika adalah salah satu periwayat yang ketahuan memiliki sifat buruk (sering berbohong) atau suka lupa maka derajat kebenaran (shahih) hadits bisa ikut ternoda. Berikut ini empat derajat keaslian hadits.
-Shahih
-Hasan
-Daif (lemah)
-Maudu’ (palsu).
Perbedaan hadits Shahih dan hasan terletak pada ke-dhabithan-nya. Jika hadits Shahih tingkat dhabith-nya tinggi, maka hadits hasan tingkat ke-dhabithan-nya ada dibawahnya. Contoh hadits Hasan adalah seperti hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Amr bin al-Qamah, dari Salamah, dari Abu Hurairah. Dalam hadits ini, hadits dikategorikan hasan karena Muhammad bin Amr bin al-Qamah dikenal punya kemampuan menghafal yang tidak luar biasa. Dalam menentukan hukum islam, hadits yang paling dijadikan acuan adalah hadits shahih dan hasan.
3. Ijtihad
Ijtihad adalah usaha para ulama untuk menentukan hukum suatu perkara baru dengan mengacu pada Al Quran dan hadits. Ijtihad adalah usaha ulama untuk menentukan hukum setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak ada lagi yang bisa ditanyakan pendapatnya. Karena bersumber dari Al Quran dan Hadits maka dari itu Ijtihad ulama harus melampirkan ayat dalam Al Quran dan hadits ketika ingin memutuskan suatu peraturan. Ada 4 jenis Ijtihad, yaitu:
-Ijma, hukum sesuai kesepatakan para ulama
-Qiyas, hukum yang mirip dengan hukum lain yang jelas hukumnya
-Maslahah, hukum untuk mencapai kemaslahatan umat
-Urf, hukum yang sesuai kebiasaan.
Ijtihad adalah langkah para ulama besar untuk menentukan hukum suatu hal baru yang belum pernah ada di jaman Nabi Muhammad dan tidak tertulis di Al Quran. Oleh karena itu, dalam menentukan suatu keputusan, Ijtihad harus berdasarkan pada Al Quran dan hadits dan dilihat baik atau buruknya suatu hal kepada umat muslim lainnya. Salah satu bentuk ijtihad ulama adalah pengharaman rokok oleh sebagian besar ulama setelah ditemukan kandungan racun pada rokok yang bisa menggangu kesehatan perokok dan orang di sekitarnya. Baca lebih lanjut Hukum Merokok dalam Islam.