Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Negara

Isu terkait hukum nikah beda agama belakangan ini kembali mencuat lantaran serangkaian acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang mulai dilaksanakan kemarin, Minggu, 5 Mei 2024 dan akan disambung pada 8 Mei 2024 nanti.Seperti diketahui, Rizky Febian merupakan penganut agama Islam, sementara Mahalini beragama Hindu Bali. Sebelumnya, keduanya sama sekali tak pernah menyinggung soal perbedaan agama yang selalu dipertanyakan oleh warganet.

Sejak lamaran pada Mei 2023 lalu hingga saat ini, pertanyaan soal Rizky Febian dan Mahalini menikah beda agama menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Warganet kerap mempertanyakan apakah salah satu di antara mereka akan mengalah dan berpindah agama atau tidak.Akan tetapi, akhirnya pertanyaan tersebut terjawab dalam video yang diunggah oleh Sule. Dalam vlog Sule, diperlihatkan persiapan hingga terselenggaranya prosesi adat mepamit yang merupakan simbol berpamitan kepada keluarga dan leluhur sebelum menikah.

“Alhamdulillah acaranya prosesi adat Bali berjalan lancar. Semua keluarga mendukung dan Mahalini sudah diserahkan pihak ketua adat dan keluarga kepada kami. Kemudian, akan melakukan prosesi pernikahan dengan agama kami yakni agama Islam,” ujar Sule.

Usai upacara adat mepamit, Sule lantas menjelaskan bahwa prosesi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini selanjutnya akan disesuaikan dengan keyakinan mempelai pria. Kedua calon pengantin akan memulai prosesi ini dengan pengajian.Nanti rangkaian pernikahannya akan ada pengajian,” katanya.

Sule lantas menjawab pertanyaan yang menjadi keraguan publik terkait akad pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja, termasuk soal perbedaan agama Rizky Febian dan Mahalini.“Setelah pengajian, maka Mahalini akan menjalani prosesi mualaf. Kemudian, baru menjalani prosesi akad nikah,” kata Sule.

Setelah itu, Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan melakukan prosesi Ijab Kabul pada Rabu, 8 Mei 2024 mendatang di Jakarta.Meski pertanyaan publik terkait dugaan pernikahan beda agama Rizky Febian dan Mahalini telah terjawab lewat penjelasan Sule, isu pernikahan beda agama memang menjadi topik yang tak pernah habis untuk dibicarakan.

Bagaimana tidak, walaupun penuh dengan pertentangan dan perdebatan publik, pernikahan beda agama kerap terjadi, baik itu di kalangan orang biasa hingga selebritis tanah air. Tapi, bagaimana Islam memandang soal menikah beda agama? Yuk simak penjelasannya berikut ini!

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Negara

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, mulai dari keragaman budaya, bahasa hingga agama. Maka tak heran bila di kalangan masyarakat kerap terjadi pernikahan beda budaya hingga pernikahan beda agama.Walaupun sebagai bangsa kita dianjurkan untuk hidup bermasyarakat dnegan rukun dan saling toleransi dalam konteks beribadah, namun haram bagi umat Islam untuk menikah dengan seorang non-muslim.

Walau beberapa ulama memperbolehkan pernikahan beda agama, di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tindakan tersebut.Dalam musyawarah Nasional II pada 1980, MUI telah menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama. Pertama, para ulama di Indonesia memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.

Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan menikahi perempuan non-Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.

“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” ucap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa tersebut.Dalam memutuskan fatwa tersebut, MUI menggunakan Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum, khususnya dari QS. Al-Baqarah: 221) yang berbunyi:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُون

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al-Baqarah: 221)

Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 serta at-Tahrim ayat 6 sebagai dalilnya. Sedangkan hadist yang dijadikan landasan hukum nikah beda agama adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya:“Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.” (HR Tabrani)

Ulama Muhammadiyah juga berpendapat yang sama. seorang perempuan muslim haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu, dan lainnya). Ketetapan ini tertuang dalam keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989.

Lalu, terkait hukum laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab terdapat perbedaan pendapat. Ulama yang menyatakan boleh bersandar pada firman Allah dalam QS Al-Maidah ayat 5.Walau demikian, Muhammadiyah telah mentarjihkan/ menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan ahlul kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.

Semua ahlul kitab zaman sekarang telah musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani). “Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.”

Selain itu, Indonesia juga tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Artinya, negara tidak mewadahi dan tidak mengakui pernikahan beda agama.Tak hanya itu, hukum nikah beda agama menurut Nasrani juga dilarang. Dalam perjanjian lama kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.Nah, demikianlah penjelasan singkat terkait hukum nikah beda agama menurut Islam dan negara. Wallahu a’lam. (bbi)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *