Bagaimana sih proses Perceraian Berdasarkan Hukum & Agama di Indonesia? Apakah keduanya hadir dengan aturan yang sama atau berbeda? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pastikan Anda simak uraian penjelasan berikut :
Perceraian Berdasarkan Hukum & Agama di Indonesia
Dalam pernikahan, perceraian menjadi hal yang sangat penting untuk dihindari. Meski demikian, beberapa pasangan tidak dapat menghindari hal tersebut. Hingga akhirnya mereka pun berpisah, baik itu setelah lama atau baru saja menikah.Perceraian dikenal sebagai sebab utama putusnya ikatan pernikahan. Namun hal tersebut berbeda dengan putusnya ikatan pernikahan akibat kematian. Dengan kata lain, perceraian dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu.Selama proses perceraian dilakukan, baik itu di Pengadilan Agama atau bahkan Negeri. Ada baiknya jika pihak penggugat dan tergugat didampingi advokat atau pengacara. Pasalnya keberadaannya dapat menjembatani setiap kesempatan yang akan dibuat.
Untuk dasar hukum dari kegiatan perceraian itu sendiri diatur dalam beberapa undang-undang khusus. Seperti halnya :
● UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan
● Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Dari peraturan tersebut, dimungkinkan dari salah satu pihak untuk melakukan gugat cerai. Baik itu dari pihak suami atau bahkan istri. Namun ada perbedaan yang ditunjukkan dari penganut Agama Islam dengan agama lainnya.Untuk pasangan muslim, perceraian dapat dimulai dengan melakukan permohonan talak dari suami. Sedangkan dari pihak istri dapat mengajukan gugat cerai. Hal tersebut kemudian didaftarkan melalui pengadilan agama.Sementara itu, untuk pasangan non muslim. Mereka baik itu dari pihak suami maupun istri. Dapat mengajukan gugat cerai pada pengadilan negeri.
Perceraian pada Pasangan Muslim
Untuk pasangan muslim, yang mana salah satu pihaknya ingin bercerai. Tentunya ia pun harus tunduk pada KHI atau Kompilasi Hukum Islam. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.Berdasarkan KHI terdapat dua istilah yang digunakan pada perceraian tersebut. Dua istilah tersebut adalah cerai talak serta cerai gugat. Hal tersebut bahkan telah dipertegas dalam pasal 116 KHI.
Untuk cerai talak dikenal sebagai jenis cerai yang dijatuhkan pada istri di depan pengadilan. Hal tersebut tentunya dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Dalam pasal 117 KHI talak juga dinyatakan sebagai salah satu sebab putusnya ikatan pernikahan.Sementara itu, mengacu pada aturan PP No. 9 di bagian atas tadi. Bagi pihak suami yang menikah dengan cara Islam dan berniat untuk menceraikan istrinya. Maka ia harus mengajukan surat pemberitahuan disertai dengan alasannya.Setelah itu, pihak pengadilan agama akan mempelajari surat tersebut. Dalam kurun waktu paling lambat selama 30 hari. Pengadilan akan memanggil pasangan tersebut dan meminta penjelasan tentang maksud perceraian.
Sementara itu, jika dilihat dari kacamata Hukum Negara Indonesia. Cerai talak tersebut hanya akan diakui apabila hal tersebut dilakukan di Pengadilan Agama. Adapun bentuk ucapan talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama hanya dianggap sah berdasarkan hukum agama saja.Merujuk pada hal tersebut tentunya cerai talak yang dilakukan di luar dari pengadilan agama. Menjadikan ikatan perkawinan di antara suami dan istri tersebut masih terjalin. Dengan kata lain belum terputus, utamanya jika dilihat dari aturan negara.
Sementara itu, untuk cerai gugat tentunya hanya dapat dilakukan oleh pihak istri. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang terdapat pada pasal 132 KHI. Aturan tersebut berkaitan dengan pihak yang meninggalkan tempat tinggal keduanya.
Perceraian pada Pasangan Non Muslim

Sesuai dengan pasal 20 ayat 1 dari PP nomor 9 tahun 1975. Bahwa gugat cerai bagi pasangan non muslim dapat dilakukan pada pengadilan negeri. Hal tersebut juga harus dilakukan melalui pengadilan di sekitar tempat tinggalnya.
Artinya bagi suami yang ingin menggugat cerai istrinya. Ia harus mengajukan permohonan perceraian pada pengadilan yang berada di wilayah tempat tinggal istrinya.Akan tetapi, apabila pihak tergugat tidak diketahui dengan pasti di mana keberadaannya. Maka pihak penggugat dapat mengajukan permohonan tersebut pada pengadilan yang ada di kawasan sekitar rumahnya.
Karena proses permohonan perceraian ini dilakukan pada tingkat pertama. Banyak orang yang bertanya mengenai lamanya proses perceraian tersebut. Proses tersebut umumnya dilakukan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan.Sementara itu, proses pemeriksaan umat cerai itu sendiri. Paling lambat akan diperiksa dalam waktu 30 hari. Setelah itu baru ditentukan tanggal persidangan untuk proses pemeriksaan gugat cerai tersebut.Hal yang perlu diperhatikan adalah tenggang waktu dari proses pemanggilan hingga diterimanya surat tersebut. Karena banyak pihak tergugat atau penggugat yang ada di luar negeri. Tentunya proses pengadilan akan membutuhkan waktu lama dan paling lambat sekitar 6 bulan.
Syarat Perceraian Berdasarkan Hukum di Indonesia
Karena perceraian termasuk dalam salah satu hal yang sangat vital bagi sebuah ikatan pernikahan. Tentunya syarat yang dibutuhkannya pun tercantum dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Lebih tepatnya pada pasal 39 :
● Perceraian hanya dapat dilakukan pada sidang perceraian. Hal tersebut terjadi apabila pihak pengadilan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak.
● Perceraian dapat dilakukan dengan alasan yang cukup kuat. Seperti halnya tidak dapat lagi menjalani hidup rukun sebagai pasangan.
● Untuk tata cara dari sidang pengadilan pun diatur secara khusus melalui aturan perundang-undangan.
Dari penjelasan di bagian atas tadi dapat Anda lihat bahwa perceraian harus dilakukan secara langsung di depan pengadilan. Baik itu untuk pasangan muslim di depan pengadilan agama dan pasangan non muslim di pengadilan negeri.
Meskipun keduanya dinyatakan sama dan tidak terlalu jauh berbeda. Namun tentunya ada beberapa syarat serta ketentuan yang membedakan keduanya. Baik itu pada pasangan muslim atau bahkan non muslim.
Pada PP Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur mengenai tata cara perceraian. Namun selain hal tersebut ada pula penjelasan lainnya. Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan dari alasan perceraian itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa alasan perceraian yang disebutkan dalam PP tersebut :
● Baik istri atau bahkan suami telah berbuat zina atau menjadi sosok penjudi, pemabuk dan lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
● Meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut. Hal tersebut dilakukannya tanpa izin dan juga tanpa adanya alasan yang sah.
● Mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau bahkan hukuman lainnya yang lebih berat setelah pernikahan dilakukan.
● Melakukan kekejaman atau bahkan penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak lainnya.
● Mendapati cacat badan atau penyakit yang membuatnya tidak dapat menjalankan kewajibannya. Baik itu sebagai seorang suami atau bahkan istri.
● Terjadi perselisihan atau bahkan pertengkaran secara terus menerus. Sehingga mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk hidup rukun kembali.
Contoh Kasus Cerai Talak yang Benar
Untuk melakukan cerai talak tidak dapat dilakukan secara sembarang. Seperti halnya menceraikan pasangan melalui SMS dan lainnya. Karena meskipun dinyatakan sah secara agama, hal tersebut tidak sah secara negara.Untuk menjadikan proses perceraian sah, baik dimata agama serta negara. Maka setiap perceraian yang dilakukan harus mengikuti setiap aturan yang ada. Seperti halnya melakukan ikrar talak di depan pengadilan agama.
Itulah kiranya penjelasan singkat mengenai proses Perceraian Berdasarkan Hukum & Agama di Indonesia.Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!