T O L E R A N S I

Menurut Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH. Athian Ali M. Dai,MA , pada hakikatnya manusia itu tidak mempunyai hak karena hak itu mutlak adalah milik Allah Swt. Manusia hanya mempunyai kewajiban untuk tunduk taat kepada Sang Pencipta dan ketika kewajiban tersebut maka manusia baru mempunyai haknya.

“Sejak kapan kita mempunyai hak?. Satu-satunya hak yang diberikan Allah Swt adalah hak untuk memilih yaitu beriman atau menjadi kafir. Ketika memilih menjadi beriman maka hilanglah kebebasan itu yang berupa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,”ungkapnya.

Dalam Islam,sambungnya, Allah Swt seperti yang difirman dalam Surat Al Baqarah ayat 256 memberi kebebasan dalam berkeyakinan khususnya beriman (Islam) atau memilih menjadi tidak beriman (kafir). Sementara sikap seorang muslim kepada nonmuslim (kafir) adalah menghormati pilihannya untuk tidak berkeyakinan.

“Dalam Surat Al Kafirun sangat jelas Allah Swt memerintahkan sikap toleransi kita kepada nonmuslim. Untuk itu orang kafir juga harus toleransi atau menghomati orang Islam,jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, penodaan dan penistaan ajaran ummat beragama khususnya Islam adalah bentuk dari sikap intoleransi. Dalam syariat Islam pelakunya diancam hukuman mati sementara dalam hokum positif atau KUHP adalah dengan dipidana.

Kebebasan beragama inilah menurut KH.Athian yang sering menjadi alasan seseorang untuk melakukan pelecehan, penodaan hingga penistaan Islam. Mereka menuntut kebebasan beragama dan berkeyakinan sementara sikap toleransi ia abaikan bahkan dengan sengaja dilanggar.

Misalnya kelompok Syiah, silakan itu pilihan keyakinannya. Namun jangan lalu bebas menghina, melecehkan, menistakan sahabat Rasulullah Saw bahkan Al Quran. Dalam ajaran Islam para sahabat itu kita muliakan sementara kelompok Syiah justru menghina, menghujat bahkan melaknat dan itu tidak bisa kita terima,”jelasnya.

Menurutnya, mereka berhak meyakini demikian namun juga berkewajiban menghormati ajaran Islam. Jika hal itu dilakukan  yakni menghina, melecehkan, menistakan sahabat Rasulullah Saw maka itu tidak mencerminkan sikap toleransi dan secara hukum pidana dengan mengacu pada KUHP pasal 156 telah memenuhi unsur pidana.

“Jangan lantas mengaku menjunjung HAM dan meminta kebebasan beragama sementara perilakunya justru melecehkan, menistakan dan menghina ajaran Islam ini yang tidak bisa kita terima dengan akal sehat,”tegasnya.

Untuk itu sudah seharusnya jika orang mengaku beragama maka wajib taat dan patuh pada ajaran agamanya. Sebab, sambungnya, tentu tidak ada ajaran agama yang membolehkan pemeluknya melakukan  pelecehan, penistaan dan penghinaan kepada keyakinan agama lain.

“Melakukan hal demikian jelas pelanggaran dan sikap nyata intoleransi. Jika Syiah mengaku Islam maka ikutilah dan taatilah ajaran Islam namun jika mereka mengaku bukan Islam maka kewajibannya adalah tidak boleh melakukan hal-hal yang oleh ajaran Islam dihormati. Selama hal itu yakni melecehkan, menistakan dan menghina teruskan dilakukan maka Ummat Islam akan menjaga dan membela ajaran Islam sesuai tuntunan Allah dan Rasulullah yakni dengan harta dan jiwa,”tegasnya.

Hal ini,imbuhnya, bukan hanya berlaku bagi kelompok Syiah saja melainkan juga kepada kelompok lain atau siapa pun orangnya. Untuk ia mengingatkan sekaligus mengajak kepada Ummat Islam untuk menjaga aqidahnya serta membela Islam dan Al Quran terhadap para penistanya. [ ]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *